Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Artis IBS (52) Ditangkap Polisi
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu. "Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.
IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.***