Iyus Bing Slamet (IBS) Bolak Balik Konsumsi Narkoba Sejak 2004

- 5 Desember 2020, 15:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS. /Antara/

Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Artis IBS (52) Ditangkap Polisi

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu. "Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.***

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x