Baca Juga: Anggota Polri Diserang, Kadiv Humas Polri : Bareskrim akan Bantu Pengejaran 4 Orang Pengikut MRS
Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***