Ady melanjutkan, dari total dua TKP baik yang berada di Cibubur maupun Bandung, pihaknya mengamankan total puluhan gram ganja.
"Total ada 30 gram ganja yang diamankan," lanjutnya.
Atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***