Julian juga menambahkan, kalau pernyataan Kamarudin yang menyebutkan bahwa Kepolisian dimana-mana rata-rata bekerja mengabdi kepada negara 1 Minggu dan 3 Minggunya mengabdi ke mafia.
Pasal yang diajukan Julian adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo 207 KUHP.
Baca Juga: Faby Marcelia Lama Vakum dari Dunia Artis, Kabarnya Kini Mengejutkan
Dengan Pasal tersebut Uya Kuya dan Kamarudin bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika menyebarkan berita hoax yang cenderung akan membuat masyarakat tidak menghargai dan mempercayai Polisi.
Dalam pernyataannya di depan awak media, Juliana salah satu koordinator GERAH alasan pihaknya melaporkan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak lantaran mengucap perkataan yang diduga tidak berdasar alias hoax sehingga bisa menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Mahar Surat Ar Rahman Membuat Hadirin Terharu, Kini Dodi Hidayatullah Bercerai
Oleh karena itu, pernyataan sang advokat tersebut mengarah kepada fitnah terhadap Lembaga Kepolisian RI lantaran tidak disebut oknum Polisi di dalamnya.
“Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan sangat memfitnah Institusi negara. Karena Institusi negara ini harus kita jaga kehormatannya dan jaga kesuciannya,” terang Julian.
“Hal ini akan membawa kepada masyarakat sehingga akan menjadi potensi berpikir masyarakat bahwa Kepolisian ini bekerja untuk mafia. Jadi berita ini sangat menyesatkan untuk masyarakat kita,” imbuhnya.***