Meski begitu, Taslimah menyebut pintu rujuk dan perdamaian masih terbuka lebar saat agenda persidangan pertama yang berupa mediasi.
"Sidang 29 Mei nanti didamaikan baru lanjut mediasi. Kalau memang saat didamaikan bisa langsung dicabut perkara tanpa perlu sidang mediasi," kata Taslimah.
Baca Juga: Suka Membuat Meme? Unggah Sekarang dan Tukarkan dengan Cuan, 5 Situs ini Siap Bayar Kamu
"Yang jelas, pihak pemohon Desta itu mengajukan gugatan di mana tertulis soal identitas, berapa lama menikah, dan selama pernikahan ada permasalahan hingga muncul gugatan," lanjutnya.***