Hoaks atau Fakta! Google, WhatsApp, hingga Facebook Akan Diblokir, Begini Kata Kominfo

18 Juli 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi /Pixabay/Nataliyah

PORTAL BREBES - Beberapa hari terakhir ini santer kabar bahwa sejumlah platform media sosial besar, seperti Google, WhatsApp, hingga Facebook akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lalu, sebenarnya kabar tersebut fakta atau hanya hoaks belaka?

Seperti di ketahui, Menteri Kominfo mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Karenanya, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: WhatsApp, Google, Netflix, Mobile Legend Terancam Diblokir Kominfo Jika Tidak Lakukan Ini

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A33 5G dan A53 5G Juli 2022, Simak Kelebihanya

Dikutip Portal Brebes dari laman Pikiran-Rakyat.com, pada Senin, 18 Juli 22022, faktanya sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, hingga Facebook, sampai saat ini belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Lalu, kenapa mereka belum juga mendaftar Tampaknya, alasan utamanya adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Baca Juga: Daftar HP Harga 1 Jutaan dengan RAM 3GB Terbaik Juli 2022, Lengkap beserta Spesifikasinya

Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler