Bupati Larang Takbir Keliling Di Brebes

28 April 2022, 09:41 WIB
Bupati Brebes saat virtual zoom rapat forkopimda /dok/dinkominfotik brebes/

PORTAL BREBES - Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melarang masyarakat Kabupaten Brebes melakukan kegiatan Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 

Larangan tersebut, sebagai tindak lanjut larangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. 

Bupati Idza menyampaikan hal tersebut, usai mengikuti Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara virtual zoom dari Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/4).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Kamis 28 April 2022 di Brebes

Turut mengikuti acara melalui daring, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Wakil Bupati Narjo SH MH, Dandim 0713/Brebes Letkol Arm Haikal Sofyan, perwakilan Kapolres Brebes, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kabag Organisasi Setda Brebes.

“Pergantian dari ramadan menuju lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Gema Takbirnya cukup di semua musala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Idza. 

Imbauan ini yang disampaikan Ganjar juga akan dilayangkan melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng. 

Baca Juga: Diberlakukan Buka Tutup di Reas Area Tol Pemalang - Batang Akibat Ada Kemacetan

Selain untuk menjaga keselamatan di jalan juga untuk menjaga potensi keramaian terhadap kondisi pandemi Covid-19. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah Kota/Kabupaten.

Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara langsung dan virtual zoom dari Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (27/4).

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Pangdam Jayakarta, Menhub RI Tinjau Terminal Kalideras

Keputusan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.

Musta’in juga mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.

"Terkait itu pak gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Berangkat Bus Jakarta - Bumiayu Mudik Lebaran 2022

Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.

“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya***

 

Editor: Cahyo Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler