Banyak yang Belum PNS, DPD FK-BPPPN Minta Mendagri Memperhatikan Nasib Anggota Satpol PP

18 Juli 2023, 14:01 WIB
FK-PBPPPN melakukan kordinasi terkait dengan nasib anggota Satpol PP yang belum diangkat menjadi ASN. /

PORTAL BREBES - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP. Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.

FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.

Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP. 

Baca Juga: Raden Mas Asfad Romli Ajak Warga Brebes Hadiri Haul Akbar Wali Songo di Masjid Istiqlal Jakarta

Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 yang menyebutkan, bahwa mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan dipastikan masuk di dalamnya.

Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

"Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Kantor BPN Brebes Terbakar, Bagaimana dengan Nasib Sertifikat Tanah Warga

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Fadlun menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Tak hanya itu, Fadlun pun menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

"Kami forum tidak mau diberikan PHP karena ini menyangkut nasib orang banyak, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," tegasnya.

Fadlun selaku Ketua FK-BPPPN juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Pohon Asem di Brebes Sebelum Ditebang Diadakan Slametan, Warganet : Hanya Ada di Indo Ges

"Kami yakin dengan di pimpinnya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," tukasnya.

Mengenai hal ini, Fadlun menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesua amanah Undang-Undang yang berlaku.

"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 Pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah pegawai negeri sipil," terangnya.

Baca Juga: PT. KAI Salurkan Bantuan CSR untuk Tiga Desa di Brebes Melalui Program TJSL

Fadlun menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

"Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU," imbuhnya.

Sementara itu dari, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Brebes FK-PBPPPN, PT (37) meminta kepada Kemendagri untuk segera menindaklanjuti kejelasan nasib Satpol PP.

"Kami berharap pihak Kemendagri memberikan kebijakan yang jelas terhadap nasib kami," harapnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler