Dishub Brebes Terjunkan Puluhan Personel Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru

- 14 Desember 2020, 18:42 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Johari, S.H. /Eko Saputro/Portal Brebes/
Kepala Dishub Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Johari, S.H. /Eko Saputro/Portal Brebes/ /

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerjunkan puluhan personelnya dalam rangka membantu pengamanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

“Kalau mengacu pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru seperti tahun yang lalu, maka sebanyak kurang lebih 30 personel Dishub Kabupaten Brebes akan diterjunkan membantu aparat kepolisian dalam rangka pengamanan tahun ini,” jelas Kepala Dishub Kabupaten Brebes, Johari, S.H, saat dihubungi Senin (14/12/2020).

Johari menambahkan, Operasi Natal dan Tahun Baru akan dimulai pada 18 Desember 2020 dan berakhir pada 4 Januari 2021. Dishub sifanya hanya mendukung kegiatan yang leading sectornya ada di institusi Polri.

Baca Juga: Bulan Desember 2020, Banyak Promo Harga Skutik Murah!. Cek Harganya di Bawah Ini

Pihaknya, kata Johari, sebelumnya telah mengikuti rapat persiapan Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan di Solo. Fokusnya, diminta untuk mendukung pengamanan oleh institusi kepolisian  dan BPNB terkait dengan kondisi saat ini.

“Sesuai dengan kemampuan kami terkait dengan pelibatan personel dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru tersebut,” paparnya.

Yang jelas, lanjutnya, mulai 23-24 Desember diperkirakan arus mudik Natal akan terjadi lonjakan kendaraan. Untuk itu, secara situasional akan diberlakukan pembatasan kendaraan yang akan melintas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Sembako Bakal Makin Melebar, KPK Dapat Informasi Nilainya Dipotong Rp100 Ribu

 “Pembatasannya untuk kendaraan truk yang sumbunya lebih dari dua yang terutama mengangkut non BBM dan sembako sementara untuk dihentikan. Namun, permberlakukan ini juga sifatnya situasional. Artinya pada saat lalu lintas padat, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasional. Namun, saat lalu lintas landai akan diperbolehkan truk tersebut melintas,” terang Johari.

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah