Polres Brebes Pasang Lima Titik Kamera Pengintaian dan Berlakukan Tilang Elektroni, Simak Lokasinya

- 23 Maret 2021, 19:59 WIB
Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik hari ini mulai di Kabupaten Brebes/Portal Brebes/Marsis Santoso
Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik hari ini mulai di Kabupaten Brebes/Portal Brebes/Marsis Santoso /

 


PORTAL BREBES - Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik hari ini mulai diresmikan serentak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satunya di Kabupaten Brebes yang diberlakukan mulai hari ini, Selasa 23 maret 2021. Bahkan, ada lima kamera pengintai yang dipasang oleh Polres Brebes dalam menyukseskan pelaksanaan E-TLE tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Sugiarto didampingi Kasat Lantas AKP Putri Noer Cholifah, Selasa 23 Maret 2021 membenarkan mulai diberlakukannya sistem E-TLE tersebut.

"Mulai hari ini, sistem E-TLE sudah kami terapkan. Kami memasang sedikitnya lima kamera pengintai untuk memantau pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem ini, nantinya pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera pengintai. Setelah terekam, nantinya secara langsung akan diproses oleh server yang nantinya akan diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran.

Baca Juga: Pemprov Jateng Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tiga Tahap, Dimulai April 2021

Baca Juga: Heboh Temuan Emas di Bibir Pantai Tamilouw, Maluku Tengah, Warga Jadi Penambang Emas Dadakan

"Untuk tahap awal, sistem ini baru kita terapkan di wilayah jalur Pantura Kota Brebes, dan selanjutnya akan bertambah ke ruas jalan lainnya. Jadi bagi pelanggar akan terekam kamera pengintai yang sudah dipasang ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam sistem ini juga berlaku pada kendaraan yang belum balik nama. Dalam pemberitahuannya surat pelanggaran akan dikonfirmasi ke nama yang tertera di STNK, kemudian akan ditindalanjuti ke pemegang kendaraan saat ini. Karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan untuk balik nama.

"Setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima, pelanggar bisa membayar denda di Bank BRI ataupun bank lainnya," ujarnya lebih jauh.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah