PORTAL BREBES - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) harus melalui aplikasi MyPertamina.
Aturan tersebut masih diujicoba untuk pembelian pertalite dan solar.
Bagi konsumen Pertamina wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Baca Juga: Simak Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor: Denda Pajak dan Bea Balik Nama Gratis
Berikut ini link pendaftaran MyPertamina : KLIK DISINI.
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 September 2022 di Pulau Jawa tersebut disorot anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma.
Anggota DPR RI asal Kabupaten Brebes tersebut dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
“Pada dasarnya saya tidak setuju dengan segala sesuatu yang membuat rakyat kecil ribet dan susah untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak bagi mereka," kata Paramitha.
Ia juga mengungkapkan permasalahan dari penggunaan aplikasi tersebut.
Paramitha menyebut, subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran.
Program digitalisasi di 5.500 SPBU juga tidak berjalan dengan mulus.
Paramihta juga mempertanyakan hasil dari digitalisasi tersebut.
Ia menyebut dibanding dengan menggunakan aplikasi, lebih baik mengoptimalkan penggunaan digitalisasi yang sudah terpasang.
Baca Juga: Mobil Listrik Akan Menjadi Tren Baru Saat Jutaan Orang Tinggalkan Mobil BBM, IKM Diminta Bersiap
Paramitha juga mengungkapkan permasalahan lainya.
Ia menyebut tanggung jawab pengawasan ada pada BPH Migas, bukan Pertamina.
“Yang memutuskan kuota BBM untuk tiap daerah itu kan BPH Migas. Ketika mereka sudah bagikan kuotanya, kenapa mereka tidak bisa mengawasi? Sejatinya mereka harus bertugas sesuai tupoksinya. Dari setiap liter BBM yang dibeli konsumen, itu ada fee yang didapat oleh BPH Migas,” tandas Paramitha.
Ia mengungkapkan jika BPH Migas mendapat fee setiap liter BBM.***