ASN Pemkab Brebes Diperbolehkan Jadi Petugas Pemilu di Tingkat TPS

- 23 November 2022, 08:31 WIB
KPU Kabupaten Brebes menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin 21 November 2022.
KPU Kabupaten Brebes menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin 21 November 2022. /Harvi/

"Kita komunikasikan sejak awal, kira kira siapa saja ASN Pemkab Brebes di tingkat kecamatan yang akan ditunjuk untuk duduk di sekretariatan PPK. Kemudian terkait pula dengan sekretariat ruangan untuk PPK dalam rangka menjalankan tugasnya selama tahapan Pemilu berlangsung," papar Riza.

Sementara, Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengaku, Pemkab Brebes siap bakal menyukseskan hajat besar Pilpres dan Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Dan tentunya Pilkada Brebes yang secara serentak pula dilaksanakan bersama kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pemilu 2024 Pertama di KPU, Begini Alasannya

"Pemkab Brebes juga akan bersinergi dengan KPU dalam rangka pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilu serentak 2024 di wilayah kecamatan dan desa. Pada prinsipnya kita akan bersinergi dan berjalan bersama untuk mendukung suksesnya hajat besar tersebut," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah