Polres Tegal Kota Gelar Razia Stasioner, Tindak Tegas Sepeda Motor Berknalpot Brong

- 30 Maret 2023, 07:42 WIB
Pengendara sepeda motor berknalpot brong ditindak tegas Satlantas Polres Tegal Kota
Pengendara sepeda motor berknalpot brong ditindak tegas Satlantas Polres Tegal Kota /Sari

PORTAL BREBES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu (29 Maret 2023) sore. Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, SH, MM, turun langsung memimpin kegiatan razia.

Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan dan memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan serta memberikan surat tilang bagi yang melanggar.

Kegiatan razia, menyasar kepada para pengendara kendaraan bermotor berknalpot brong, TNKB, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, pengendara dibawah umur dan melawan arus.

Baca Juga: Awal Ramadhan, 67 Marbot dan Modin dari Tiga Kelurahan di Kota Tegal Terima Bantuan

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, dengan sasaran prioritas para pemakai knalpot brong, namun bagi pengendara dengan unsur pelanggaran lain tetap kita tindak," ungkap Kasat Lantas.

Razia ini, kata Kasat Lantas, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang mengganggu ketertiban umum.

"Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," terang Kasat Lantas.

Baca Juga: Ribuan Petasan Diamankan Polsek dan Koramil Tegal Barat Bersama Pokdarkamtibmas

Dari razia kendaraan pada sore hari tersebut petugas berhasil memberikan surat tilang kepada 20 pengendara. Dengan rincian 12 motor berknalpot tidak standar dan 8 pelanggaran lainnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x