PDAM Tirta Baribis Bakal Terima Upah Pungut 5 Persen dari Nilai Retribusi Sampah

- 27 Juni 2023, 12:37 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho. /

PORTAL BREBES - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baribis Brebes bakal mendapatkan keuntungan dari rencana penarikan retribusi sampah yang akan mulai dibebankan kepada seluruh pelanggannya pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Adapun keuntungan itu didapat dari upah pungut yang telah disepakati antara pihak PDAM Tirta Baribis dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes. Adapun besaran nilai upah pungut yang disepakati yakni 5 persen dari nominal retribusi sampah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Karyawan Perumda Air Minum Tirta Bahari Tegal Diminta Tanggap Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Adanya upah pungut retribusi sampah tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Baribis Agus Isyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa 27 Juni 2023. Dia menyebut, kalau PDAM Tirta Baribis telah mendapatkan tugas dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.

Menurutnya, penarikan retribusi sampah tersebut sudah memiliki payung hukum yakni dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Bahkan terkait hal itu sudah di konsultasikan ke Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan.

"Ya kita diminta bantuan saja untuk menitipkan rekening penarikan retribusi sampah yang nilainya 2000 per pelanggan,"terang Agus.

Baca Juga: Baru 10 Bakal Caleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Sisanya Diminta Segera Melengkapi

Ia menyebut kalau saat ini ada 49.112 pelanggan PDAM. Dari jumlah itu, maka ada potensi PAD dari retribusi sampah yang dikelola oleh PDAM mencapai Rp.98.224.000 tiap bulannya. Uang tersebut nantinya akan dimasukan langsung ke kas daerah.

Adapun pihak PDAM sendiri akan mendapatkan upah pungut sebesar 5 persen dari nominal retribusi yang ditarik dari seluruh pelanggan PDAM. Upah pungut dari retribusi sampah itu, kemudian nantinya akan dijadikan sebagai penghasilan resmi dari perusahaan yang dikelolanya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x