Sebelumnya, pemberitahuan adanya penarikan retribusi sampah bagi pelanggan PDAM Tirta Baribis juga telah disiarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Oder Vindar Aris Nugroho.
Baca Juga: Permudah Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Tegal Launching Siantor
Dimana melalui vidio yang disiarkan melalui pesan Whatsapp itu, La Ode menyebut kalau retribusi itu akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2023 mendatang. Penarikan retribusi itu dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan kebersihan dan pengolahan sampah.
Dimana nominal retribusi sebesar Rp.2.000 akan ditarik tiap bulannya bersamaan dengan penarikan tagihan rekening PDAM.***