PDAM Tirta Baribis Bakal Terima Upah Pungut 5 Persen dari Nilai Retribusi Sampah

- 27 Juni 2023, 12:37 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho. /

Sebelumnya, pemberitahuan adanya penarikan retribusi sampah bagi pelanggan PDAM Tirta Baribis juga telah disiarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes La Oder Vindar Aris Nugroho.

Baca Juga: Permudah Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Tegal Launching Siantor

Dimana melalui vidio yang disiarkan melalui pesan Whatsapp itu, La Ode menyebut kalau retribusi itu akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2023 mendatang. Penarikan retribusi itu dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan kebersihan dan pengolahan sampah.

Dimana nominal retribusi sebesar Rp.2.000 akan ditarik tiap bulannya bersamaan dengan penarikan tagihan rekening PDAM.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah