Dukung Gibran, Ratusan Warga di Brebes Doakan MK Segera Kabulkan Usia Minimal Capres-Cawapres 2024

- 14 Oktober 2023, 17:57 WIB
Masyarakat Brebes Utara Gelar Doa Bersama Memohan MK Kabulkan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Masyarakat Brebes Utara Gelar Doa Bersama Memohan MK Kabulkan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun /Doc/

PORTAL BREBES - Dukungan masyarakat terhadap Gibran Rakabuming Raka menjadi pemimpin Indonesia mulai ramai digaungkan di kalangan publik Tanah Air. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat di berbagai daerah menggelar doa bersama untuk Wali Kota Surakarta itu menjadi pemimpin Indonesia untuk generasi muda.

Seperti halnya di Brebes, ratusan warga dari berbagai desa di kota penghasil bawang terbesar di Indonesia itu menggelar doa bersama untuk harapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia minimal Capres-Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.

Gelaran doa bersama yang dilakukan di Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes itu diikuti sebanyak 400 warga dari berbagai desa di Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Proyek Jalan Cor Beton di Desa Wangandalem-Lembarawa Dapat Pujian dari Warga Pengguna Jalan

Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya, Dewi Ulfiyah mengungkapkan, kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut terdiri dari Desa Kemurang Wetan, Kemungang Kulon, Sengon, Lemahabang, Pejagan, Tengguli dan Krakahan yang menginginkan agar MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.

"Kegiatan ini diikuti sekitar 400 orang warga dari berbagai desa di Kabupaten Brebes. Untuk kegiatannya yakni doa bersama dan pembacaan sholawat,"katanya.

Menurut Ulfiyah, kegiatan tersebut warga gelar untuk mendoakan keselamatan bangsa dan negara. Utamanya, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Pengacara Korban: Mediasi Gagal, Zaenal Abidin Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Melalui kegiatan ini, kita berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman. Sehingga, tidak ada kendala apapun,"tandasnya.

Selain itu, kata Ulfiyah, warga berharap agar MK mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres. Dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x