Dua Pelaku Penyuntik Gas MelOn ke Tabung Non Subsidi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 27 Januari 2024, 15:39 WIB
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan menunjukan barangbukti tabung gas 3 kg yang disuntikan kepalu ke tabung non subsidi 12 kg.
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan menunjukan barangbukti tabung gas 3 kg yang disuntikan kepalu ke tabung non subsidi 12 kg. /

PORTAL BREBES - Dua pelaku Pengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Keduanya adalah S (29) dan K (43) yang tidak lain merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan saat memimpin jalannya konferensi pers Jumat 26 Januari 2024 menyebut, pengungkapan praktek pengoplosan gas tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Protes Kebijakan Dinas, Pengelola Parkir Obyek Wisata PAI Tegal Audensi ke DPRD

Dari laporan itu, anggota Satreskrim kemudian turun ke lapangan untuk menangkap praktek curang yang dilakukan oleh para pelaku. "Dua pelaku berhasil kami ringkus, masing-masing adalah S dan K,"ujar Kompol Dodiawan.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan membeli tabung gas subsidi 3 kilogram, kemudian dimasukan ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 kilogram. Kemudian gas ukuran 12 Kg tersebut dijual ke sejumlah toko dengan harga dibawah harga resmi dari Pertamina.

"Mereka menjual dengan harga 175 ribu, jauh dibawah harga resmi dari Pertamina yakni 204 ribu,"terang dia. Dan dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan praktek tersebut sejak bulan Agustus lalu. Dan telah melakukan 6 kali pengiriman ke sejumlah daerah. Termasuk ke wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: Noda Kuning Ketiak Kelar dengan 10 Menit? Ini 3 Trik Cepat dan Praktis yang Wajib Diketahui!

Dari praktek curang yang dilakukan dua tersangka itu, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp.44 juta. Sementara, Kasatreskim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, dua pelaku pengoplos gas elpiji tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana telah diubah dalam Undang undang cipta kerja.

Dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 177 tabung gas, 46 regulator, 1 pisau dapur, 2 alat cukil, mobil Pikup dan handphone. ***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x