Diduga Terima Suap dan Gelembungkan Suara, KPU - Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

- 6 Juni 2024, 01:17 WIB
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers  menunjukan bukti laporan ke DKPP.
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers menunjukan bukti laporan ke DKPP. /

PORTAL BREBES- Hajat pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu menyisakan jelaga di wajah penyelenggara Pemilu Kabupaten Brebes.

Bersama dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Brebes diduga telah menerima order bernilai milyaran rupiah dari kontestan Pemilu tertentu untuk sebuah tugas menggelembungkan perolehan suara.

Akibat ulahnya, kelima anggota KPU dan lima anggota Bawaslu Kabupaten Brebes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) oleh 3 orang aktifis peduli pemilu bersih pada Selasa 4 Juni lalu.

Baca Juga: Warga Brebes Selatan Tolak Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

Kelima anggota KPU Brebes yg dilaporkan adalah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, dan Moh Muarofah.

Sedangkan kelima anggota Bawaslu adalah Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

Para pelapor yaitu Muamar Riza Pahlevi, Karno Roso, Yunus Awaludin dengan didampingi oleh pengacara Agus Wijanarko SH.

Baca Juga: Bertemu Menpora RI, Pamor Berharap Atlet Indonesia Mampu Berprestasi di Dunia International

Menurut Muammar Riza Pahlevi, diduga ada transaksi suap dari caleg tertentu kepada KPU dan Bawaslu untuk sebuah tugas penggelembungan perolehan suara yang melibatkan petugas PPK dan Panwascam.

"Kita telah serahkan 25 alat bukti, mulai pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita juga sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata Muamar Riza.

Riza mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pencari Kos, Free Download dan Terpercaya!

Terstruktur karena menggerakkan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara atas pesanan caleg tertentu.

Riza juga mengungkapkan, nominal uang yang digunakan sebagai pelicin untuk praktik curang itu diduga nilainya sangat fantastis, hingga milyaran rupiah.

"Diduga untuk PPK Rp 30 juta. Kemudian dari Bawaslu antara Rp 10 dan Rp 15 juta untuk Panwascam. Instruksinya dari Bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan (suara) agar tidak protes tapi diam saja," kata Riza.

Baca Juga: Pj. Wali Kota Tegal Beserta Istri IkutiSenam Bersama dan Tanam Pohon

Dikatakan Riza, sebagian besar PPK dan Panwascam dari 17 kecamatan pada akhirnya menolak dan mengembalikan uang. Meski ada sebagian kecil lainnya yang diduga tetap melaksanakan instruksi tersebut.

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujar Riza.

Ditambahkan Riza, dirinya bersama mantan penyelenggara Pemilu lainnya mengaku prihatin dengan oknum penyelenggara sekarang yang diduga bertindak di luar batas.

Baca Juga: Kasus Oknum Polwan Selingkuh Kian Meradang, Propam Polda Jateng Belum Gelar Sidang Etik

"Prihatin terhadap perilaku sejumlah oknum, bukan lembaganya ya. Oknum yang sudah sangat keterlaluan melakukan kecurangan secara TSM. Ini bentuk keprihatinan kami sebagai mantan penyelenggara Pemilu baik di Brebes dan Tegal," kata Riza.

Berdasar atas keprihatinan tersebut, Riza dan sejumlah aktivis lainnya melakukan pengaduan ke DKPP. Apalagi, jelang Pilkada serentak November 2024 diharapkan penyelenggara Pemilu di Brebes bisa bertindak benar sesuai prosedur.

"Kalau tidak dilakukan langkah pengaduan ke DKPP kita tidak tahu nasib Pilkada yang sebentar lagi berproses. Ini bentuk keprihatinan kita sebagai mantan penyelenggara pemilu suport untuk masalah ini," pungkas Riza.

Baca Juga: Sebelum LDR, Yuk Pertimbangkan 5 Hal Ini!

Sementara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.

"Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," terang Agus.

Agus Wijanarko yang juga Ketua KPU Kota Tegal di periode 2008-2014 dan 2014-2019 menyebut, selain melaporkan ke DKPP, Agus bersama lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi.

Baca Juga: Masih Jarang Dilakukan, Ternyata Minum Air Hangat di Pagi Hari Punya Manfaat bagi Kesehatan

Sementara itu, KPU Brebes menggelar konferensi pers menanggapi adanya laporan tersebut, Rabu (5/6/2024) sore. Konferensi pers dipimpin langsung Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik.

"Terkait itu laporan belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media," kata Manja.

Terkait tuduhan dugaan penggelembungan suara, Manja menyebut hal itu tidak benar. KPU Brebes, bekerja sesuai aturan.

Baca Juga: UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung, Ada Diskon Hingga 50 Persen

"Pada saat rapat pleno terbuka itu (pengelembungan) tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalaupun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten," kata Manja.

Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporannya.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo siapapun berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur," pungkas Trio.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah