Akhirnya, Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut Ditangkap Polisi

1 Agustus 2022, 20:01 WIB
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial. /pixabay/kurious

PORTAL BREBES – Jajaran Kepolisian Resor Garut telah berhasil menangkap seorang perempuan, lantaran membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa penangkapan perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan terduga pelaku OnlyFans KW itu berinisial D yang merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Temuan Beras Bansos yang Dikubur, Kemensos Didesak Segera Investigasi

D dilaporkan masyarakat atas tuduhan pembuatan konten pornografi. Tersangka ditangkap polisi di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu, 31 Juli 2022.

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Polres Garut, Senin.

Kapolres mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsur pornografi yang dimuat di media sosial Instagram.

Baca Juga: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Belum Banyak Disadari Pelaku Usaha

Pelaku menggunakan Instagram sebagai alat untuk menayangkan konten syur miliknya, kemudian dijual kepada para peminat melalui pesan pribadi di DM Instagram.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," tuturnya.

Menurut Hadi, video porno tersebut dijual pelaku kepada pengguna media sosial yang tertarik dengan harga Rp300 ribu per video.

Baca Juga: Warga Jakarta Digegerkan UFO Terbang di atas Kawasan Tanah Abang

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ada satu pengguna yang membeli tujuh konten video porno milik pelaku.

"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," kata Kapolres, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hasil pendalaman lain mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik membuat konten porno tersebut selama dua bulan dan sudah meraup keuntungan puluhan juta.

Baca Juga: Pakar Beri Jawaban, Perlu atau Tidak Vaksin Booster?

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat pasal berlapis UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini juga telah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com berjudul Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut, Inisial D Janda Muda Anak Satu.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler