Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Mess Karaoke Orange yang Tewaskan 6 Pemandu Lagu

30 Januari 2024, 17:15 WIB
Polres Tegal Kota mengerahkan mobil AWC bantu padamkan api di Orange Karaoke /Sari

PORTAL BREBES- Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus kebakaran mess Karaoke Orange Kota Tegal yang menewaskan 6 wanita pemandu lagu 15 Januari lalu, kini menjadi perbincangan publik.

Salah satunya, lembaga swadaya masyarakat yang kini eksis di Kota Tegal, yaitu LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang serius menyoroti kasus kelam tersebut.

Dalam pers releas yang diterima PORTAL BREBES, Selasa 30 Januari 2024, Ketua DPD LSM BPPI, H. Supriyanto SPd menyampaikan, agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkannya menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Resto dan Karaoke Orange yang Tewaskan 6 Orang Pemandu Lagu di Tegal

"Ini kasus yang menurut kami sangat fenomenal, penyebab kebakaran sudah dapat diketahui, pemanggilan saksi juga sudah dilakukan, hasil autopsi juga sudah, tapi tidak segera meningkat ke penyidikan," jelas Supriyanto.

Menurutnya, dengan status penyidikan maka kemungkinan besar Polisi bisa segera menetapkan calon tersangka.

"Ini bukan kasus sepele, karena menewaskan 6 orang. Jika Polisi sudah menemukan penyebab dari sumber kebakaran, maka tentunya akan mudah menyimpulkan dugaan calon tersangka, sebab ini berkaitan erat dengan kelalaian pengelola terhadap maintenance fasilitas bangunan," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 PL, Pengelola Karaoke Bisa Diancam Pidana Jika Ada Unsur Kelalaian

Supriyanto mengatakan, dalam keterangan persnya, Kabid Labfor Polda Jateng Kombes Slamet Iswanto , menegaskan bahwa kebakaran disebabkan karena korsleting listrik.

"Hal ini sangat disesalkan, jika diketahui pihak pengelola tidak berhati hati dalam menyediakan dan perawatan terhadap fasilitas gedung," ujarnya.

Lebih jauh Supriyanto mengatakan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi hendaknya pengusaha tempat karaoke Orange dan tempat karaoke lain 6ang berada di Kota Tegal melakukan pembenahan dengan konsep Safety Building.

Baca Juga: Inilah Identitas 6 Pemandu Lagu Korban Tewas Kebakaran Resto dan Karaoke Orange Tegal

"LSM BPPI menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya ke-6 pemandu lagu yang kabarnya meninggal akibat terjebak asap dan kehabisan oksigen," pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan saat dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus itu mengatakan, bahwa kasus kebakaran yang sedang ditangani Polda Jateng itu masih dalam proses penyelidikan.

"Polisi masih mendalami kasus tersebut, ini kan masih proses jadi jangan menyimpulkan tidak ada tersangka. Ini masih proses, sejumlah orang masih ditanyai sebagai saksi, nanti juga arahnya ke sana," tegas Darwan.

Baca Juga: Tangani Kebakaran di Orange Karaoke, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil AWC

Dalam pernyataan sebelumnya, Darwan mengatakan, pengelola Resto dan Karaoke Orange bisa diancam pidana jika ditemukan ada unsur kelalaian atas tewasnya 6 orang Pemandu Lagu (PL) korban kebakaran yang terjadi Senin (15/1/2024).

“Jika nantinya ada unsur kelalaian dari pengelola karaoke, maka bisa kita kenakan pidana Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Darwan.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler