Predator Seks Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 12:57 WIB
Predator Seks Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Predator Seks Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia /dok Kejati Jabar

PortalBrebes.com - Herry Wirawan, predator seks yang perkosa belasan santriwati di Bandung dituntut hukuman berat.

Pasalnya, Herry Wirawan  dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu karena Herry Wirawan telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap belasan santriwati atau anak didiknya.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan, Ini Profil Lengkap dan Fakta Terbaru Tentangnya

Jaksa penuntut umum pun meminta agar Herry dihukum seberat-beratnya agar bisa menjadikan efek jera bagi pelaku yang sama.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Tidak hanya sampai disitu, Asep  yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan beberapa tuntutan lain.

Kedua, hukuman tambahan berupa kebiri kimia. 

Jaksa merasa apa yang telah diperbuat oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan yang tidak kecil, melainkan besar dan menyangkut masa depan banyak orang.

Baca Juga: Benarkah Herry Wirawan Predator Seks yang Cabuli 21 Santriwati Itu Sedang Mengamalkan Nikah Mut’ah?

Halaman:

Editor: Kumarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah