Edarkan Obat - obatan Terlarang, Seorang Nelayan di Tegal Dibekuk

- 8 Juni 2022, 13:57 WIB
Seorang nelayan asal Kramat Kabupaten Tegal ABM  dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal karena edarkan obat obatan terlarang
Seorang nelayan asal Kramat Kabupaten Tegal ABM dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal karena edarkan obat obatan terlarang /Foto istimewa/

PORTAL BREBES - Seorang nelayan berinisial ABM (22) dikekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tegal karena kedapatan mengedarkan obat - obatan terlarang.

ABM ditangkap petugas saat berada di teras rumahnya di Desa Sidokaton RT 02 RW Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Selasa 7 Juni 2022.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Resnarkoba, AKP Triyatno saat dikonfirmasi Rabu 8 Juni 2022 mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa kemarin sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Breaking News! Tanah Bergerak Akibatkan Belasan Rumah di Tegal Rusak

"Tersangka telah mengedarkan obat - obat keras jenis Hexymer dan Tramadol," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti beruta 140 butir Tramadol yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Resnarkoba Polres Tegal tengah menyelidiki kasus peredaran obat - obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Tegal, BPBD: Tidak Ada Korban Jiwa

Kemudian mendapati seseorang berinisial FAS (28) tengah duduk di sebuah warung yang ada di warung pinggir Pantai Larangan masuk Desa Munjungagung.

Karena curiga, anggota Opsnal Resatresnarkoba mendatanginya dan melakukan penggeledahan terhadapat FAS warga asal Desa Kertayasa RT 06 RW 04 Kecamatan Kramat.

Halaman:

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x