Konsumsi Ganja Untuk Menambah Nafsu Makan, Dua Orang Dibekuk Polisi

- 15 Juli 2022, 19:19 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. /

PORTAL BREBES - Anggota Satresnarkoba Polres Tegal berhasil bekuk dua orang tersangka penyalahguanaan narkotika jenis ganja.

Ganja tersebut di beli dengan cara transaksi COD di pinggir jalan depan mimarket Alfamart Margasari, Kabutapten Tegal.

Sebelum tertangkap, Polisi sudah mengantongi informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi ganja di tempat tersebut.

Baca Juga: Ngaku untuk Bersenang-senang, Pemuda Ini Nekat Gasak HP dan Dompet Berisi Rp5,048 Juta

HA marupakan tersangka utama yang menjual ganja kepada AI karena sebelumnya sudah memesan terlebih dahulu.

"Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka HA dan menggeledahya mendapatkan barang bukrti ganja kering yang disimpan rapi dalam bungkus rokok Sampoerna mill siap pakai," ujar Kompol Didi Dewantoro, S.H.,S.I.K.,M.A.P.

"Setelah menangkap tersangka HA, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka AI," imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Sekda Pemalang Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditangani Polda Jateng

Kompol Didi juga menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk di SPBU yang masuk di Desa Paku Laut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x