Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu

- 2 September 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
Ilustrasi petugas kepolisian meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional. /PMJ News

PORTAL BREBES - Peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru – Jakarta berhasil di gagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kg) yang dikemas rapi menggunakan bungkusan teh cina berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta.

Baca Juga: Tinjau Food Estate Tangerang, Pangdam Jaya Lakukan Dialog Dengan Petani Pengarap

"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba," ujar Kombes pol Pasma Royce, Jumat 2 September 2022 dikutip Portal Brebes dari laman PMJ News.

Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal melakukan penyelidikan selama 2 Minggu di daerah Pekanbaru Riau.

Atas kerja keras yang dilakukan, akhirnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba.

Baca Juga: Menyoal Unjuk Rasa BBM, Forkopimko Jakarta Selatan Gelar Rakor Pengamanan

"Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," ucapnya.  

Setelah mengamankan pelaku, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44.074 gram atau 44 KG yang dikemas dalam bungkusan teh cina.

Dai keterangan pelaku, dirinya mendapakan barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Masih dalam Hitungan dan Dikalkulasi

"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," bebernya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan sekitar 2220.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang sangat membahayakan jiwa dan merusak generasi bangsa.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x