Penipuan Tiket Konser Coldplay Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Total Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- 22 Mei 2023, 17:30 WIB
Penipuan kasus pembelian tiket konser Coldplay telah dilaporkan ke Bareskrim Polri
Penipuan kasus pembelian tiket konser Coldplay telah dilaporkan ke Bareskrim Polri /coldplayinjakarta.com/

PORTAL BREBES - Band asal inggris, yakni Coldplay tengah hangat diperbincangkan. Hal ini diakibatkan dari adanya pengumuman pagelaran konser yang akan dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Tentunya ini dinantikan oleh para penggemar Coldplay di Indonesia, terbukti dari cepatnya tiket yang terjual dalam hitungan menit setelah dibuka.

Namun ditengah hiruk pikuknya pembelian tiket konser Coldplay, ada beberapa pihak yang merasa tertipu dalam membeli tiket konser Coldplay.

Baca Juga: Curi Motor Petani di Persawahan, Pelaku Dikejar Warga Lalu Diamankan Petugas Pospam Lebaran di Pemalang

Kasus ini membuat korban mengalami kerugian hingga puluhan juta, sehingga perkara ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan kepolisian.

Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, menyambangi Mabes Polri pada 19 Mei 2023, untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari PMJ News pada Minggu, 21 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Pria yang Membunuh Ibu Kandungnya di Desa Curug Tegal, Polisi Sebut 3 Kemungkinan Motif

Hal ini dilaporkan karena maraknya kasus penipuan yang terjadi pada penjualan tiket konser yang ada di media sosial.

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita,” ujarnya.

Dirinya juga membuat laporan ini untuk mewakili korban sebanyak 14 orang yang mengalami kerugian, adapun total dari kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Hanya Karena Tidak Dibelikan Motor oleh Bapaknya, Pria Asal Tegal Ngamuk Tusuk Pamannya yang Baru Pulang Mudik

Penipuan ini dilakukan melalui platform media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” ucapnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” tambahnya.

Baca Juga: Perampokan Anggota TNI AL yang Naik Travel Akhirnya Dibekuk, Polisi Amankan 2 Tersangka, 2 Lainnya Masih Buron

Kasus ini tentunya sudah diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang dilayangkan terhadap pelapor yaitu Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x