Berdalih Pinjam Pisau untuk Kupas Buah di Tukang Bakso, Warga Pekalongan Tewas Ditusuk Temannya Sendiri

- 11 September 2023, 16:43 WIB
ilustrasi penusukan
ilustrasi penusukan /Portal Brebes/

PORTAL BREBES – Seorang pemuda berinisial MH (17) yang berasal dari Wiradesa Kabupaten Pekalongan tewas lantaran ditusuk temannya sendiri. Ia ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pelaku yang dipinjami oleh tukang bakso yang berada didekatnya.

Berdalih meminjam pisau untuk mengupas buah, pelaku yang berinisial E (27) warga Bogor Jawa Barat menusuk korban pada dada dibagian sebelah kiri depan.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Reskrim AKP Andy Pradana Ferdiarmo membernarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kenali Keunikan Domba Sakub, Hewan Asli Khas Kabupaten Brebes Itu Ternyata Memiliki Kepanjangan Ini

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok di sekitar simpang empat Sirandu, dekat Stadion Mochtar, Kabupaten Pemalang, Minggu 11 September 2023 kemarin. Usai cekcok, dia pergi meninggalkan korban dan mendatangi tukang basko didekatnya.

“Setelah cekcok, pelaku pergi meninggalkan korban, lalu mendatangi tukang bakso dan membeli bakso tersebut,” ujarnya, melalui pernyataan resmi Humas Polres Pemalang, Senin 11 September 2023.

Usai membeli bakso itu, lanjut ia, tersangka kemudian meminjam pisau dapur pada tukang bakso dengan alasan untuk mengupas buah.

Baca Juga: 18.245 Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

“Tersangka yang kemudian mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya itu, lalu menusuk korban pada dada sebelah kiri bagian depan menggunakan pisau tersebut,” pungkasnya.

Sesaat setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. M. Ashari Pemalang.

“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” paparnya.

Baca Juga: Kata Bupati Tegal Umi Azizah saat Salurkan Bantuan Air Bersih di Jatinegara : Buat Hidran Umum

Setelah kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” bebernya.

Dikatakan, tersangka kemudian dibekuk polisi beserta barang bukti telah diamankan petugas dan hingga saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

Baca Juga: Domba Sakub, Produk Unggulan di Kabupaten Brebes yang Perlu Dikembangkan Agar Tidak Punah

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah