Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Mess Karaoke Orange yang Tewaskan 6 Pemandu Lagu

- 30 Januari 2024, 17:15 WIB
Polres Tegal Kota mengerahkan mobil AWC bantu padamkan api di Orange Karaoke
Polres Tegal Kota mengerahkan mobil AWC bantu padamkan api di Orange Karaoke /Sari

Lebih jauh Supriyanto mengatakan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi hendaknya pengusaha tempat karaoke Orange dan tempat karaoke lain 6ang berada di Kota Tegal melakukan pembenahan dengan konsep Safety Building.

Baca Juga: Inilah Identitas 6 Pemandu Lagu Korban Tewas Kebakaran Resto dan Karaoke Orange Tegal

"LSM BPPI menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya ke-6 pemandu lagu yang kabarnya meninggal akibat terjebak asap dan kehabisan oksigen," pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan saat dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus itu mengatakan, bahwa kasus kebakaran yang sedang ditangani Polda Jateng itu masih dalam proses penyelidikan.

"Polisi masih mendalami kasus tersebut, ini kan masih proses jadi jangan menyimpulkan tidak ada tersangka. Ini masih proses, sejumlah orang masih ditanyai sebagai saksi, nanti juga arahnya ke sana," tegas Darwan.

Baca Juga: Tangani Kebakaran di Orange Karaoke, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil AWC

Dalam pernyataan sebelumnya, Darwan mengatakan, pengelola Resto dan Karaoke Orange bisa diancam pidana jika ditemukan ada unsur kelalaian atas tewasnya 6 orang Pemandu Lagu (PL) korban kebakaran yang terjadi Senin (15/1/2024).

“Jika nantinya ada unsur kelalaian dari pengelola karaoke, maka bisa kita kenakan pidana Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Darwan.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah