Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal Berjalan Alot, Saksi Kunci Meninggal Dunia

- 27 Juni 2024, 21:44 WIB
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH /

Menanggapi kesaksian 2 orang penyidik, Penasehat Hukum terdakwa, Edi Utomo SH mengatakan., menolak kesaksian 2 orang penyidik dari kepolisian itu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Aktor Pemalsu Mulai Terkuak

Menurutnya, alasan penolakan itu demi tegaknya hukum. Karena, kesaksian 2 orang penyidik itu dinilai sudah melanggar KUHAP pasal 162.

"Kami menolak kesaksian mereka berdua, kami rasa majelis hakim juga sudah tahu jika kesaksian mereka berdua itu melanggar hukum. Karena, seharusnya kedua saksi penyidik itu cukup membacakan hasil BAP nya Wasno, karena Wasno nya sudah meninggal, tadi kan lucu, kedua saksi penyidik itu justru seperti jadi saksi fakta, ditanyain macam-macam," ujarnya.

Sementara, saksi lain yang diajukan JPU yaitu Mulyaningsih (ASN) mantan kasi pelayanan umum yang juga Pj Sekretaris Kelurahan Muarareja tahun 2002.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Saksi Akui Tandatangani Blanko Surat Keterangan Waris

Saksi Mulyaningsih memaparkan, dirinya menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan Muarareja tahun 2022 merangkap sebagai Pj Sekretaris Kelurahan (Seklur), karena waktu itu masa peralihan dari desa ke kelurahan.

"Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rukayah saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya," kata Mulyaningsih.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari ditunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Heboh! Ibunda Mantan Walikota Tegal Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah