Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal Berjalan Alot, Saksi Kunci Meninggal Dunia

- 27 Juni 2024, 21:44 WIB
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH /

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah