PORTAL BREBES - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap kedua untuk kabupaten Cilacap kembali dibuka.
Pada tahap kedua ini pendaftaran dilakukan secara online setelah sebelumnya dilakukan secara offline.
Namun, besaran bantuan yang diterima masih tetap sama yakni sebesar Rp1, 2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk keperluan modal pengembangan usaha di tengah suasana pandemi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jalur Pendakian Gunung Merbabu Sudah Dibuka Hari Ini
Baca Juga: 184.942 Siswa Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021, Berikut Link untuk Cek dan Caranya
Sebelum mendaftar perhatikan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Desa
d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawaai BUMN atau Pegawai BUMD
e. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Video Musik EXO Don’t Fight The Feeling Tembus 54 Juta Pemirsa Inilah Lirik dan Terjemahannya
Baca Juga: Anji Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba, Ini Efek Ganja Bagi Tubuh Manusia
Untuk pendaftaran secara online, bisa melalui link bit.ly/BPUPMKABCLP.
Harap diperhatikan penulisan link tersebut, jangan sampai salah dalam penulisan huruf Kapital maupun bukan
Setelah melakukan pendaftaran secara online, maka pelaku usaha atau pendaftar diwajibkan melengkapi sejumlah berkas adminitrasi.
Adapun berkas administrasi tersebut terdiri dari fotokopi satu lembar KTP, KK, Ijin Usaha serta foto tempat dan produk usaha disertai nomor HP yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Wanita Kelahiran Senin Legi 14 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Senin Legi 14 Juni 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa
Berkas administrasi ini kemudian dikumpulkan di Kelurahan/Desa/kecamatan setempat ataupun di kantor PLUT KUKM Kabupaten Cilacap.
Batas waktu pengumpulan berkas ini adalah dua hari setelah mendaftar secara online.
Sementara pendaftaran online BPUM tahap kedua kali ini masih dibuka hingga tanggal 17 Juni 2021.***