Tiga Dalang Berjibaku Gempur Rokok Ilegal

23 November 2022, 20:50 WIB
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyerahkan hadiah lomba Tik-Tok pada pagelaran seni tradisional wayang gempur rokok ilegal di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Jumat (18/11/2022). /Setda.tegalkab.go.id/

 

PORTAL BREBES – Meski sempat diguyur hujan lebat, tidak menyurutkan semangat tiga dalang mendukung gerakan gempur rokok ilegal lewat pagelaran seni tradisional wayang, termasuk warga penonton. Ketiga dalang dari genre yang berbeda tersebut adalah Ki Sri Widodo dalang wayang suket, Ki Haryo Susilo dalang wayang golek dan Ki Sumardjo dalang wayang wong.

Pagelaran wayang yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tegal dengan Kantor Bea dan Cukai Tegal ini berlangsung di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Jumat 18 November 2022 malam.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan kebiasaan merokok memiliki dampak yang kurang baik bagi kesehatan tubuh, namun faktanya tidak sedikit dari masyarakat yang masih mengonsumsinya dengan berbagai alasan dan tujuan.

Baca Juga: Kemah Digital Pemuda, Dinkominfotik Brebes Dian Kurnianto: Harus Bijak Bermedsos

Tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi ini menjadi peluang pasar tersendiri, termasuk mereka yang ingin mendulang keuntungan lebih dari menjual rokok ilegal tanpa melalui prosedur yang benar.

“Penjualan rokok yang tidak dibenarkan salah satunya tidak melekatinya dengan pita cukai atau memalsukan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya”, kata Nurhayati.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak saja mengancam kesehatan masyarakat karena kandungan nikotinnya yang tinggi dan proses produksinya yang tidak sesuai standar kesehatan. Harga jualnya yang murah akan memicu persaingan usaha yang tidak sehat, disamping menggerus penerimaan negara.

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Akan Mendapat Dana Tunggu Hunian

Terlebih, di tengah kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditengarai peredaran rokok ilegal semakin marak. “Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar nikotin serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ujarnya.

Nurhayati menambahkan, hasil penerimaan cukai ini dikelola oleh negara, lalu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana salah satu terbesarnya adalah untuk mendanai bantuan iuran jaminan kesehatan BPJS kesehatan bagi keluarga miskin

Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk mendanai program pembinaan lingkungan sosial di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur.

Baca Juga: Judi Bola Piala Dunia 2022, Tidak di Perbolehkan Didalam Hukum Islam

Di sini, pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal. Cara paling mudahnya adalah dengan tidak membeli rokok yang tidak disertai pita cukai resmi dan tidak memperdagangkan rokok ilegal.

Sementara itu, berlangsung pula acara pengukuhan dan pelantikan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Tegal periode 2020-2025 dan penyerahan hadiah aneka lomba seperti Tik-tok cegah stunting, konten video, dan jingle gempur rokok ilegal.

Pada lomba Tik-tok, keluar sebagai juara 1 adalah Bima Prasetia dari Kedungbanteng. Juara 2 diraih Estu Puji Lestari dari Kalisapu dan juara 3 diraih Evitasari dari Balaradin. Adapun untuk lomba konten video, juara 1 diraih oleh Komunitas WMI Dukuwaru, juara 2 oleh Rice Mill Image Tanjung Harja dan juara 3 oleh XYZ Animation Poltek Harber. Sedangkan untuk lomba jingle gempur rokok ilegal, keluar sebagai juara 1 adalah SLTN Project Dracik Kembang Kabupaten Batang, juara 2 diraih Tegal Universe, Talang dan juara 3 oleh Nize Team, Pepedan.(Irkham Musatir)***

Editor: DR Yogatama

Sumber: setda.tegalkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler