Bupati Tegal Canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Kebandingan

6 Februari 2023, 13:02 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat mencanangkan Gemapatas di Desa Kebandingan /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Bupati Tegal Umi Azizah dan Koordinator PTSL, Anang Romdoni mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) diwilayah Kabupaten Tegal.

Pencanangan tersebut digelar di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jumat 3 Februari 2023 kemarin.

Menurut Anang Romdoni, pemasangan patok sangatlah penting adalah wujud gerakan bersama menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: 24 Perusahaan se eks Karisidenan Pekalongan Ikuti FGD Tentang Audit Kepabean Dikawasan Berikat

"Satu persatu patoknya akan difoto yang namanya GEO tagging. Jadi GEO Tagging patoknya difoto, nanti akan muncul koordinatnya dan itu yang segera dilaporkan kepada BPN Pusat," ungkapnya.

Dijelaskan, sebenarnya memasang patok adalah hal yang biasa, hal tersebut juga merupakan salah satu syarat orang yang mensertifikatkan yang patoknya harus terpasang. 

"Karena kalau tidak terpasang, kita sebagai petugas ukur kalau tidak ada patok ya tidak boleh pengukuran, karena batasnya yang belum jelas," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Buka Seminar IAI, Minta Apoteker Tingkatkan Profesionalisme

Namun, lanjut ia, begitu gerak dengan gerakan nasional ini menjadi hal yang luar biasa.

"Karena hal ini tentu menumbuhkan kesadaran masyarakat sebenernya tidak mudah, tapi disini kita melihat dari saudara kita yang di Kebandingan begitu luar biasa kesadarannya didalam mendukung program pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut, rencana PTSL di Kabupaten Tegal dibiayai oleh rupiah murni ada sebanyak 7.982 hektar dengan perkiraan jumlah bidang 23.500.

Baca Juga: Blusukan Bersepeda, Satsamapta Polres Tegal Kota Sambangi Warga

"Salah satu desa yang dijadikan penlok adalah Desa Kebandingan ini. Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak kades yang telah memfasilitasi semuanya," jelasnya.

Dijelaskan, mudah-mudahan di 2024 mendatang sesuai petunjuk dari Bupati Tegal, semuanya bisa bersertifikat. Namun, dengan kinerja yang berubah walaupun dengan anggaran menurun.

"Makanya nanti pola kinerjanya yang akan dirubah dengan anggaran yang menurun, tapi sasaran atau visinya akan tercapai. Jadi pengukurannya, akan dilakukan dengan sistem foto udara dengan menggunakan Drone dengan kamera standar yang diharapkan biayanya lebih murah," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Kunci Strategi yang akan Dilakukan Bupati Tegal untuk Mengendalikan Inflasi

Sementara itu, Bupati Tegal, Umi Azizah menyambut baik dan mendukung Kementerian ATR/BPN yang telah memasang tanda batas yang dikenal sebagai Gemapatas.

Dikatakan, tujuan Gemapatas ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

"Dengan dipasang patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah atau kepemilikan tanah antar masyarakat, bahkan juga mempercepat pengukuran tanah lantaran batas tanahnya sudah jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Siap Diuji Coba, MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal Berencana Luncurkan 22 Booth Pelayanan Diakhir Februari

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, lanjut Umi, 135 desa diantaranya sudah ditunjuk sebagai lokasi PTSL sebagai desa lengkap.

"Artinya, bidang tanah pada 135 desa ini terpetakan seluruhnya dan ter klaster bidang tanahnya dari mulai K1 atau didaftarkan menjadi sertifikat. Kemudian, K2 atau saat sedang dalam sengketa belum bisa disettipikat dan KE atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya," terangnya.

Sementara, 152 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan alokasi PTSL, untuk kegiatan di tahun 2023 berdasarkan laporan Kepala Kantor pertanahan yang sudah masuk dalam DIPA, ada sebanyak 15 desa yang mendapatkan alokasi PTSL.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler