Ribuan Petasan Berhasil Disita, Begini Pesan Kapolres Tegal Kota

28 Maret 2023, 21:20 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menyaksikan petasan hasil sitaan razia KRYD /Sari

PORTAL BREBES - Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H terus dilakukan.

Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya operasi pekat dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal, Selasa (28 Maret 2023).

Tidak tangung-tanggung kali ini Polres Tegal Kota bersama Polsek jajarannya melaksanakan razia petasan secara serentak.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Ingatkan Parpol Mematuhi Aturan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, hari ini jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya.

"Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres saja, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak," ungkap Kapolres.

Hal ini kita lakukan, lanjut Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Tegal Kota Maksimalkan Patroli Wilayah dan Patroli Cyber

"Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan," terang Kapolres.

Dengan adanya razia secara rutin dan terus menerus ini, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Baca Juga: Peran Serta Tiga Komponen ini Sangat Penting untuk Mencegah Tawuran

"Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia petasan, dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Sebab, selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler