Petugas Lapangan KB Masuki Tahap Pendataan untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

4 April 2023, 22:21 WIB
Digital Jamsostek Literation (Dijamin) /Humas BPJamsostek/

PORTAL BREBES - Petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) non-ASN di wilayah Jawa Tengah terus dilakukan pendataan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak hanya PLKB, tetapi para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN diharapkan juga mendapatkan perlindungan yang sama.

"Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dan DIY bekerja sama dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah melakukan pendataan non-ASN. Hingga saat ini baru delapan kabupaten/kota," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Hal itu disampaikan Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari saat membuka Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang kali ini dengan peserta dari BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari Dinas Sosial, DP3AKB, kader KB, dan Dalduk, di Semarang, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tegal Edukasikan Belasan Pedagang Pasar tentang Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Widwiono. Sementara sebagai narasumber Achmad Ath Thobarry dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY.

Naning menjelaskan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi para PLKB dan pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN terutama di wilayah Jawa Tengah. Ia berharap dengan kegiatan Dijamin, seluruh peserta kegiatan dapat memahami dan bagi yang belum terdaftar dapat segera mendapatkan perlindungan.

Widwino dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan dialog di tingkat Jateng. Ia menyebutkan di wilayah Jawa Tengah terdapat PLKB non-ASN sebanyak 1.402 dan sebanyak 59 di antaranya PPPK, sehingga memiliki format penggajian yang berbeda dengan ASN.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Hadir pada Edukasi Manfaat JKP BPJAMSOSTEK

Ia mengakui sebelumnya memang tidak ada jaminan bagi para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN sehingga saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan tidak ada santunan dan hal tersebut berdampak tidak baik bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Pernah ada kecelakaan dan tidak ada santunan dari pihak mana pun. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Widwiono yang mengakui pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk kepesertaannya (para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN)

Widwiono mengakui pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena mereka para PLKB dan pekerja lainnya mobilitasnya tinggi antar-jemput pasien, mendatangi sasaran stunting, dan para ibu hamil.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Salurkan Klaim JKM dan JHT kepada Karyawan Pabrik Teh Sebesar Rp46.354.880

Achmad Ath Thobarry dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mengenai manfaat dan apa saja yang masuk kategori di dalamnya.

"Pekerja bukan hanya membutuhkan gaji, tetapi juga ada jaminan saat bekerja dan itu (perlindungan BPJS Ketenagakerjaan) sebagai perwujudan negara hadir. Bagi para ASN tidak ada masalah, tetapi seluruh pekerja juga membutuhkan perlindungan termasuk yang non-ASN," kata Ath Thobarry.

Ia menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada jaring pengaman yang dimiliki oleh pekerja saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, negara memberikan kepastian jaminan.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Salurkan Klaim JKM dan JHT kepada Karyawan Pabrik Teh Sebesar Rp46.354.880

"Para kader terkadang sampai magrib masih melakukan sosialisasi. Nah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya payung agar tidak kehujanan. Syukur jika tidak perlu digunakan," katanya.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dapat menimpa setiap pekerja.

Lebih lanjut, dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dapat mencegah dan mengurangi munculnya kemisikinan baru. Khususnya ketika mengalami gangguan sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi, termasuk PHK.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, Hotel Joglo Ageng Tegal Beri CSR bagi Pekerja Rentan dalam perlindungan BPJAMSOSTEK

“Pemerintah ini mempunyai tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrim,” ujarnya.

“Pentingnya manfaat perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para kader dan tenaga lini lapangan, dan manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi saat terjadi risiko kerja," pungkasnya.

"Tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi keluarga juga akan mendapatkan manfaat," ujarnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler