Ratusan Perusahaan Hadir pada Edukasi Manfaat JKP BPJAMSOSTEK

- 23 Februari 2023, 20:16 WIB
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan saat menjadi narasumber
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan saat menjadi narasumber /Humas BPJamsostek Tegal/

PORTAL BREBES – Puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten dan Kota Tegal mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal. Mereka menjelaskan tentang program BPJAMSOSTEK yang kelima yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan yang dilakukan secara berani itu menghadirkan narasumber Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho melalui Kepala Bidang Pelayanan, Tantrama Harda dan juga turut mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Tantrama, JKP ini merupakan cara mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga tertuang sebagaimana Undang-undang No 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Baca Juga: Tragis Tegal! Alami Gangguan Jiwa, Seorang Warga di Kota Tegal Dirantai dan Dikurung Orang Tuanya Sendiri

“Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Prinsip penyelenggaraannya adalah asuransi sosial,” ujarnya.

Dikatakan, Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat mengajukan JKP tersebut yakni diantaranya batas usia belum 54 tahun, memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT), peserta pada perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar pada 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) BPJS Kesehatan.

“Terkait dengan mekanisme penyerahan uang tunai, tiga bulan pertama akan berjumlah 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upahnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM, Wali Kota Tegal Beri Penjelasan

“Kami menyatakan kembali bahwa program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya,” tamabhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menilai bahwa program ini merupakan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh saat kehilangan pekerjaan. Disamping demikiran, ia juga meminta pekerja harus menjaga diri juga agar bekerja lebih baik lagi hingga seterusnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x