Harap diperhatikan penulisan link tersebut, jangan sampai salah dalam penulisan huruf Kapital maupun bukan
Setelah melakukan pendaftaran secara online, maka pelaku usaha atau pendaftar diwajibkan melengkapi sejumlah berkas adminitrasi.
Adapun berkas administrasi tersebut terdiri dari fotokopi satu lembar KTP, KK, Ijin Usaha serta foto tempat dan produk usaha disertai nomor HP yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Wanita Kelahiran Senin Legi 14 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Senin Legi 14 Juni 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa
Berkas administrasi ini kemudian dikumpulkan di Kelurahan/Desa/kecamatan setempat ataupun di kantor PLUT KUKM Kabupaten Cilacap.
Batas waktu pengumpulan berkas ini adalah dua hari setelah mendaftar secara online.
Sementara pendaftaran online BPUM tahap kedua kali ini masih dibuka hingga tanggal 17 Juni 2021.***