Ia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 752/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo.
Selain itu, kata dia, penyesuaian tarif ini juga mengacu pada sejumlah pertimbangan, seperti inflasi daerah dan kenaikan tarif yang sempat tertunda.
"Penyesuaian tarif ketiga seksi ruas Tol Semarang-Solo yang seharusnya dilakukan pada 2019 dan 2020 sempat tertunda," katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Nyatakan Vonis Untuk Habib Rizieq Tidak Adil
Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, kata dia, pengelola tol Semarang-Solo juga meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan tol.
Sejumlah peningkatan pelayanan yang dilakukan tersebut antara lain mencakup layanan transaksi, lalu lintas, serta konstruksi.
Peningkatan layanan transaksi, ia mencontohkan peningkatan jumlah gardu di sejumlah gerbang tol.
Selain itu, lanjut dia, layanan di bidang konstruksi antara lain dengan melakukan perbaikan maupun pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik.
Sementara itu, rata-rata penyesuaian tarif mengalami kenaikan antara Rp1.000 hingga Rp19.500 per transaksi.
Denny mencontohkan pengguna kendaraan golongan I yang akan menempuh jarak terjauh dari gerbang Tol Banyumanil menuju gerbang Tol Kartasura atau sebaliknya yang sebelumnya Rp65.000 naik menjadi Rp75.000.***