Ini Hukumnya Disuntik Vaksin saat Menjalankan Puasa

- 5 April 2022, 17:02 WIB
Forkopimcam Talang dan Dukuhturi saat mendampingi vaksinasi di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Forkopimcam Talang dan Dukuhturi saat mendampingi vaksinasi di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. /Mayasari/

PORTAL BREBES - Suntik vaksin saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dipastikan aman. Vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Begini Caranya agar Jomblo Cepat Dapat Jodoh

Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Menahan Marah, Ini Doa dan Amalannya

Dia menyebut, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Kamaruddin mengaku sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x