Malam Takbiran, Wawali Tegal Tunaikan Kewajiban Zakat di Masjid Agung Tegal

- 1 Mei 2022, 20:24 WIB
Wakil Walikota Tegal Saat di Masjid Agung Tegal
Wakil Walikota Tegal Saat di Masjid Agung Tegal /tim Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Malam takbiran, 1 Mei 2022 justru digunakan Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi, selain membayar Zakat juga menyerahkan Zakat beras ke  Masjid Agung Tegal.

Kepada Awak Media, Jumadi menyampaikan, bahwa apa yang diberikan tersebut merupakan keikhlasannya keluarganya dan kewajibannya sebagai umat Islam, " tuturnya

Baca Juga: Hasil MotoGP Spanyol 2022: Marquez Masuk Posisi 10 Besar, Francesco Bagnaia Juara 1 dan Quartararo Juara 2

Selain membayarkan zakat sebagai kewajibannya, Jumadi juga memberikan zakat bagi masyarakat tidak mampu disekitar Masjid Agung Kota Tegal.

" Malam takbiran ini merupakan malam kemenangan bagi Umat Islam, untuk itu mari kita sisihkan sedikit milik kita kepada mereka yang membutuhkan" jelasnya.

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim, salah satunya zakat fitrah***

 

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x