Diduga Edarkan Narkoba Jenis Hexymer dan Tramadol, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi di Bumijawa Tegal

- 6 Juni 2022, 13:46 WIB
Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno memberikan keterangan pada awak media
Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno memberikan keterangan pada awak media /Humas Polres Tegal/

PORTAL BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL di Mapolres Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir Tramadol HCl, 892 (delapan ratus sembilan puluh dua) butir Hexymer, 1 (satu) pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer).

Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit Handphone Merk Y21, Model : V2026, warna : Biru Dongker, IMEI1 milik tersangka.

Baca Juga: Siswa Bintara Polri Latihan Kerja di Polres Pemalang, Kapolres Minta Tidak Lakukan Pelanggaran

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.

‘’ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.

Lanjut AKP Triyatno, kejadian bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.

Baca Juga: Polres Tegal Teken MoU dengan Lapas Slawi Kelas IIB, Wujud Pemeliharaan Kamtibmas

“Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x