Pemanfaatan Belum Maksimal, Mayoritas Penggunaan Air Bersih di Tegal Sebatas Untuk Masak

- 15 Juni 2022, 16:11 WIB
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Hasan Suhandi S.E saat gelar Sosialisi pemanfaatan air bersih di balai Kelurahan Debong Kidul, Rabu (15/6/2022)
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Hasan Suhandi S.E saat gelar Sosialisi pemanfaatan air bersih di balai Kelurahan Debong Kidul, Rabu (15/6/2022) /Riyanto Jayeng/

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kepengurusan LSM Abang Tidar Direstrukturisasi

Menurutnya, saat ini ada 498 pelanggan PUDAM di Debong Kidul, namun hampir belum semuanya bisa memanfaatkan air bersih yang ada secara maksimal.

"Mumpung ada air bersih yang mengalir lancar, hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal, sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan," katanya.

Baca Juga: Wah, Hari Pertama Operasi Patuh, Ada 20.047 Pelanggaran Lalu Lintas

Lebih jauh dikatakan, berkaitan dengan tarif PUDAM, terbagi atas beberapa klasifikasi. Adapun di Kota Tegal, tarif yang diterapkan adalah berdasarkan pemakaian riil, hal ini berbeda dengan tarif PUDAM di wilayah tetangga.

Diberitahukan, berdasarkan Perwalkot Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang tarif air minum yang diterbitkan 17 Maret 2014, jenis pelanggan dan tarif dibedakan menjadi 5 kelompok.

Baca Juga: Walikota Tegal Bernyanyi dan Berjoget Meriahkan Deklarasi Restrukturisasi LSM Abang Tidar

Kelompok 1, yaitu sosial umum dengan tarif Rp 2400 per 1-10 kubik dan jika pemakaian lebih dari 10 Kubik, maka per tambahannya sebesar Rp 2700 per kubik. Sedangkan untuk sosial khusus dengan tarif Rp 2700 per 1-10 kubik dan pertambahan di atas 10 kubik Rp 2700 per jumlah kubikisasi pemakaiannya.

Baca Juga: Restrukturisasi LSM Abang Tidar, Eri Sujono Tetap Jabat Ketua Umum

Kelompok 2 yaitu Rumah Tangga A dengan tarif 1-10 kubik sebesar Rp 3000 dan besaran tarif setelah 10 kubik adalah Rp 5450. Rumah tangga B, tarif per 1-10 kubik Rp 3750 dan per tambahannya Rp 7500 per kubik nya. Rumah tangga C besaran tarif per 1-10 kubik adalah Rp 4500 dan per tambahannya Rp 8100. Instansi Pemerintah yaitu Rp 5250 dan besaran tarif tambahannya Rp 8250.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah