Brasto menambah, kosumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang wajib mendaftar yakni pengguna kendaraan roda 4 atau lebih, kendaraan komersial penumpang, komersial barang, kendaraan layanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah), dan non kendaraan (dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait).
“Sedangkan pengguna kendaraan roda dua dan pengguna BBM nonsubsidi (Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) belum perlu mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina,” tutupnya.***