Dia berharap, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara Pengadilan Agama Slawi dengan Pemkab Tegal ini, diyakininya dapat mengurangi kasus tersebut.
Sebab, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19, dapat memicu permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Tegal Mendirikan Paguyuban Janda, Peminatnya Lumayan Banyak
"Biasanya masalah ekonomi yang mengakibatkan angka perceraian tinggi," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, untuk mengendalikan perkawinan anak di bawah umur ini bukan perkara mudah.
Harus ada ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak dari hulu ke hilir.
Di hulu, Pemerintah dalam upayanya mencegah perkawinan anak telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Baca Juga: Astaghfirullah! Banyak Istri di Brebes Ajukan Gugat Cerai Suaminya Gegara Ini
Umi pun mengingatkan, perkawinan anak berdampak dari mulai pendidikan yang terhenti, kesehatan reproduksi yang terganggu karena risiko kematian ibu dan bayinya meningkat, termasuk balita stunting, hingga ke persoalan ekonomi akibat upah murah dari tenaga kerja berpendidikan rendah.
Kondisi tersebut menurutnya akan memengaruhi indeks pembangunan manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.