“Sehingga pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting di sektor hilir dalam memutuskan perkara perkawinan anak, dari soal perizinan, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan,” kata Umi.
Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigadir Joshua yang Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Sambo
Meski demikian, regulasi saja menurutnya tidak cukup untuk mengendalikan perkawinan anak. Teratasinya problem kemiskinan dan tersedianya informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja bisa menjadi solusi pencegahan di sektor hulu, di samping penguatan dari sisi pemahaman agama yang baik untuk mencegah perkawinan anak akibat hamil di luar nikah.
“Saya memandang perkawinan anak ini lebih membutuhkan solusi lain di luar sektor hukum, dan ini memerlukan upaya bersama semua pihak,” tandasnya.***