Kapolres Pemalang Imbau Pemillik Odong-odong Agar Tidak Beroperasi Kembali di Jalan Raya

- 29 Juli 2022, 11:00 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo Imbau Pemilik Odong-odong aga tidak beroperasi di Jalan Raya
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo Imbau Pemilik Odong-odong aga tidak beroperasi di Jalan Raya /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES – Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengimbau agar pemilik kereta kelinci atau odong-odong tidak lagi beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian kecelakaan pada odong-odong yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten yang menewaskan 9 orang.

“Kami akan melalui himbauan dan giat patroli dengan langkah preemtif dan preentif kepada pemilik kereta kelinci yang ada diwilayah kami,” terangnya.

Baca Juga: Warga dan Kades Saling Lapor ke Polres Tegal Gegara Status Tanah BUMDes Kalijambu

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan tentang larangan kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum nomor 22 tahun 2009 pasal 277.

“Sebagaimana, pasal 277 uu no 22 tahun 2009 yakni setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” ujarnya.

Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tegal Sebut Ada Pidana di Pasal 277

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah