"Di sini (PT STI) memang menggunakan pelumas bekas. Dan ini melanggar regulasi PP 22 dan UU 32 kalau belum ada izin pemanfaatannya," kata Ardian, saat berada di lokasi, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Ada Apa Ini? Polwan Polres Tegal Kota Datangi Sekolah-sekolah
Dia mengaku menjadi konsultan limbah B3 di perusahaan itu baru dua bulan. Dan selama itu pula, pihak perusahaan sudah mendapat teguran dari DLH ihwal pelanggarannya.
"Makanya ini saya sedang proses perizinannya," ujar Ardian.
Koordinator PT STI, Bambang mengatakan hal senada. Menurutnya, sejak dirinya bergabung di perusahaan tersebut pada Januari 2022 lalu, PT STI sudah menggunakan limbah B3 untuk memproduksi tenun.
Baca Juga: Heboh! Omset Pengamen Tua Capai Rp9 Juta Sebulan
Pihaknya juga mengaku sudah mendapat teguran tegas dari DLH sejak beberapa bulan silam. Dia beralasan, kenapa tidak mengindahkan teguran itu, karena jika menggunakan solar, biayanya sangat tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mencari pengganti bahan bakarnya. Namun, untuk mencarinya memang tidak mudah.
"Kami memang sudah diberi waktu oleh DLH selama lebih dari satu bulan. Dan selama itu pula saya sudah mencari penggantinya. Tapi kenyataanya tidak mudah mencari solar," keluh Bambang.
Baca Juga: Hari Ini! 8 Agustus Hari Kucing Sedunia