BSU 2022 Tahap Pertama Telah Cair, Kepala BPJamsostek Tegal Sebut Siap Dukung Penuh Kebijakan Itu

- 13 September 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi BSU 2022 tahap pertama yang telah cair dari Kemnaker
Ilustrasi BSU 2022 tahap pertama yang telah cair dari Kemnaker /Pixabay/

PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama yang berhasil ditransfer kerekening penerima atau pekerja secara langsung.

Besaran BSU 2022 tersebut dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.

Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Layanan ini akan Menerima BSU 2022 Tahap Pertama, Segera Cek Pencarian Rp600 Ribu

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri
  • Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro

Baca Juga: Sudah Cair! Segera Dicek Rekening Bank Ini yang Sudah Terima BSU 2022 Tahap Pertama

Sementara, menanggapi hal itu, Kepala BPJamsostek Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, BPJamsostek siap mendukung penuh kebijakan ini.

“Kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi,” ungkapnya.

Dikatakan, penyerahan data tahap 1 dilakukan pada 6 September 2022 dengan jumlah sebanyak 5,099 data calon penerima BSU dari total estimasi 14,5 juta calon penerima.

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima BSU BLT Subsidi Gaji 2022, Disalurkan Melalui Bank Himbara

Menurutnya, Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022.

“Tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya.

Selain itu, lanjut Nugroho, pihaknya juga meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair 4,46 Juta, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Lalu melaporkan gaji atau upah dengan benar dan tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK hingga melengkapi mengkinian data peserta,” tambahnya.

Nugroho berharap, bantuan ini benar-benar dimanfaatkan baik oleh para pekerja. Hal ini merupakan salah satu bukti manfaat diluar pokok program BPJAMSOSTK.

"Makanya pemberi kerja selalu mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta, karena selain mendapatkan manfaat pokok JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, ternyata data kami juga digunakan sebagai calon penerima BSU. Jadi semisal tenaga kerja yang belum didaftarkan ya otomatis belum bisa menerima kemanfaatan itu," terangnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x