3 Layanan ini akan Menerima BSU 2022 Tahap Pertama, Segera Cek Pencarian Rp600 Ribu

- 13 September 2022, 15:07 WIB
ilustrasi uang penerima Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp600 ribu
ilustrasi uang penerima Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp600 ribu /Pixabay/

PORTAL BREBES – Program Banutuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama sudah dimulai sejak kemarin. Ada 3 layanan yang akan menerima BSU 2022 Tahap Pertama.

Program Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama diberikan kepada pekerja dengan jumah 14,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut dianggarkan sejumlah Rp88 Trilyun yang besaran yang diterima pekerja sejumlah Rp600 ribu.

Baca Juga: Sudah Cair! Segera Dicek Rekening Bank Ini yang Sudah Terima BSU 2022 Tahap Pertama

Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022 Tahap Pertama.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022 Tahap Pertama).

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima BSU BLT Subsidi Gaji 2022, Disalurkan Melalui Bank Himbara

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
  4. Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
  5. Kecuali ASN, TNI atau Polri

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut

  1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
  2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)
  3. Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)
  4. Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair 4,46 Juta, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x