Nugroho menambahkan, jika semisal peserta itu mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, maka anak dari peserta tersebut akan mendapatkan beasiswa.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Telah Cair, Kepala BPJamsostek Tegal Sebut Siap Dukung Penuh Kebijakan Itu
"Beasiswa diberikan kepada 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta untuk keduanya," ujarnya.
Mereka para petugas Regsosek, akan mendapatkan hak yang sama seperti para peserta atau pekerja pada perusahaan.***