Ribuan Petugas Regsosek Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Oktober 2022, 22:23 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho secara simbolis menyerahlan kartu kepesertaan pada Kepala BPS Kabupaten Tegal, Ir Jamaludin
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho secara simbolis menyerahlan kartu kepesertaan pada Kepala BPS Kabupaten Tegal, Ir Jamaludin /Istimewa/

PORTAL BREBES - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan), Mulyono Adi Nugroho menyampaikan bahwa petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Tegal sudah dilindungi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda bahwa petugas Regsosek di Kabupaten Tegal sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pihaknya memberikan simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Ir. Jamaludin MM di kantor setempat, Selasa 18 Oktober 2022.

Menurutnya, sejumlah 2444 petugas Regsosek di Kabupaten Tegal sudah dilindungi dua program BPJAMSOSTEK. Diantaranya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ikut Partisipasi Wisata Pelayanan Publik di Jl Ahmad Yani, BPJAMSOSTEK Tegal Buka Layanan Mobil Keliling

"JKK itu perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja, jadi aktivitas pada saat hubungan waktu kerja," ungkapnya.

Dikatakan, bahwa petugas Regsosek waktunya fleksibel dalam bertugas, ketika terjadi risiko pada waktu bertugas, maka akan masuk kategori kecelakaan kerja.

"Ketika mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan layanan transportasi, biaya perawatan pengobatan sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja," terangnya.

Baca Juga: Pastikan Seluruh Atlet Terlindungi Risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian, BPJAMSOSTEK dan KONI Jalin Kerjasama

Namun, Nugroho menyebut bahwa ketika mereka para peserta di rawat dirumah sakit lantaran kecelakaan kerja, pihaknya memastikan bahwa penghasilannya tetap terjaga.

"Santunan tersebut berasal dari kami pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit berdasarkan berapa hari dia dirawat di rumah sakit. Namanya pengganti penghasilan atau santunan sementara tidak bisa bekerja," ungkapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x